Jenis Kredit
Posted by Noor Hadi Widyana
Secara umum, kredit dapat dibagi 2. Pertama kredit pembiayaan usaha, dan kredit untuk konsumsi.
Kredit untuk konsumsi lebih lanjut dibagi kembali sesuai peruntukannya, misalnya Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit, Kredit Pendidikan dan banyak lagi.
Biasanya jenis kredit ini mengandalkan penghasilan tetap sebagai sumber pembayaran. Selain itu, cara bayarnya berupa anuitas. Kredit jenis ini juga mempunyai kecenderungan dimana peminjam tidak menerima uang akan tetapi berupa barang, terkecuali tentu saja Kredit untuk Golongan Berpenghasilan Tetap (atau lebih dikenal dengan kredit pegawai).
